Cibeureum, 16 Desember 2024 – Kepolisian Sektor Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota, dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibeureum AKP Nurozi , melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) guna menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Cibeureum. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah toko jamu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin, Minggu (15/12/24).
Kapolsek Cibeureum, AKP Nurozi, mengatakan bahwa operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya rutin Polres Ciamis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa toko jamu tidak menyalahgunakan izin mereka untuk menjual miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, " jelasnya.
Selama operasi, Kapolsek juga memberikan imbauan langsung kepada para pemilik toko jamu agar tidak menjual minuman keras tanpa izin. "Kami minta agar para pedagang mematuhi aturan yang ada dan tidak mengedarkan minuman keras, karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ketertiban masyarakat, " tambah Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. "Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, " tegas Kapolsek.
Operasi ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang terkait dengan peredaran miras, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman keras ilegal.